Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Presiden Ancam Anggodo ?

19 November 2009   05:17 Diperbarui: 26 Juni 2015   19:16 2315 0

Betapa supernya Anggodo, ini hal yang barangkali sudah menjadi pengetahuan publik dan sudah dimaklumi bersama oleh banyak kalangan.

Betapa tidak, walau sudah terbukti menyebut-nyebut nama Presiden SBY di dalam rekaman pembicaraan teleponnya berkait kasus KPK, namun dirinya tetap bebas berkeliaran sekalipun penyebutan nama Presiden oleh dirinya itu dapat mencemarkan nama baik pak SBY juga merendahkan harkat dan martabat beliau sebagai Presiden yang merupakan Panglima Tertinggi TNI dan Kepala Pemerintahan merangkap Kepala Negara Republik Indonesia.

Selainnya gelarnya sebagai ‘Super Anggodo’ yang kesuperannya melebihi Superman, sesungguhnya sosok Anggodo pantas juga ditabalkan gelar sebagai ‘Super Dermawan’ yang bahkan tak tertutup kemungkinan bahwa mungkin juga kedermawanannya melebihi para Muslim dan Muslimah yang Dermawan.

Gelar tersebut, barangkali dapat dimaklumi jika nisbatkan kepada Anggodo, mengingat betapa dermawannya Anggodo berkait dengan pembelian dua unit mobil mewah, Mercedez Benz seri S-300, yang harganya Rp. 1.600.000.000 per satu unitnya.

Mobil mewah yang dibelinya dari showroom Duta Motor, terungkap dalam pemeriksaannya Tim Delapan, dan dimasukkannya kedalam yang telah diserahkan laporannya kepada Presiden SBY pada tanggal 17-Nopember-2009.

Disamping tambahan penabalan gelar ‘Super Dermawan’, barangkali semakin sahih saja gelar lain yang telah dinisbatkan kepada dirinya sebagai ‘Super Anggodo’.

Polisi pun seperti tak berdaya menjeratnya walau sudah seabrek dan setumpuk hal-hal yang dapat disangkakan kepada Anggodo.

Anggodo oleh pihak Polri pada tanggal 3-November-2009 pernah diperiksa secara intensif. Namun pihak Polri tak mampu menahannya dalam sel penjara tahanan Mabes Polri, dengan alasan tak cukup bukti untuk menjadikannya sebagai tersangka.

Sekali lagi, pihak Polri, dalam hal ini adalah Komisaris Besar (Pol) Raja Erisman, Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, pada hari Rabu tanggal 18-Nopember-2009 sekitar pukul 14.00 WIB, mengatakan bahwa Anggodo telah menjadi tersangka.

Ada enam hal yang dituduhkan kepada Anggodo berdasarkan hasil sadapan pembicaraan Anggodo yang rekamannya pernah diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi, yaitu pencemaran nama baik Presiden SBY, menfitnah orang lain, permufakatan jahat untuk korupsi, percobaan suap, pemerasan, dan penghinaan institusi Polri.

Namun lagi-lagi Anggodo menunjukkan kesuperannya. Berselang beberapa jam,Inspektur Jenderal (Pol) Nanan Soekarna, Kepala Divisi Humas Polri, membantah bahwa pihak Polri sudah menetapkan Anggodo sebagai tersangka.

Sepengetahuan saya, belumtuh. Ada enam pasal yang terkait dengan kasus itu, tapi belum ada yang bisa untuk menjadikan dia sebagai tersangka”, kata Irjen (pol) Nanan Soekarna.

Itu tentu bagi kalangan masyarakat yang berempati dan bersimpati kepada kalangan Cicak, telah memberi tambahan yang lebih panjang lagi dari daftar bukti betapa pantasnya jika anggodo digelari ‘Super Anggodo’, seperti yang pernah disebutkan oleh aktivis Cicak dalam puisinya yang berjudul ‘Republik Mimpi Buruk’.

Walau begitu, jika sudah menyangkut kebenaran yang hakiki dan rasa keadilan, seharusnya betapun supernya Anggodo, seharusnya kesuperannya Anggodo itu tak boleh diberlakukan lagi.

Juga, seharusnya kesuperan Anggodo juga tak layak diperhadapkan lagi jika sudah menyangkut pencemaran nama baik dan merendahkan kehormatan Presiden yang merupakan Panglima Tertinggi TNI dan Kepala Pemerintahan serta Kepala Negara serta Panglima Tertinggi TNI.

Sehubungan dengan hal yang dikatakan sebagai fitnah dan pencemaran nama Presiden SBY, pada hari Rabu tanggal 18-Nopember-2009, Presiden SBY memperingatkan kepada berbagai fihak yang menyebarkan fitnah terkait dirinya dan keluarganya.

Kalau masih begitu dan sama sekali tak ada kebenarannya, cara yang lalu akan saya tempuh demi kebenaran dan kehormatan sebagai Kepala Negara, tak boleh menolerasi ke hal-hal yang tak bertanggungjawab”, kata Prseiden SBY.

Tentunya Kapolri dan Jaksa Agung yang merupakan pejabat berwenang di institusi penegakan hukum, haruslah tanggap dan sigap serta cepat menterjemahkan apa yang dikehendaki oleh Presiden SBY.

Mengingat Kapolri dan Jaksa Agung adalah pejabat negara yang secara hirarki langsung berada dibawah kendali dan kekuasaannya Presiden, dimana Presiden merupakan Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara Republik Indonesia serta Panglima Tertinggi TNI.

Tak boleh dilupakan juga oleh kapolri dan Jaksa Agung, bahwa Presiden SBY telah sedemikian jelas mengutarakan peringatan kerasnya berkait soal kebenaran dan kehormatannya itu, yang bahkan untuk itu maka tak akan segan-segan mempergunakan cara-cara lama.

Oleh sebab itu, berkait dengan semua hal yang tersebut diatas, apakah peringatan keras dari Presiden SBY yang akan menempuh cara-cara lama dalam membela kebenaran dan kehormatannya itu juga dialamatkannya untuk Anggodo ?.

Wallahualambishshawab.

*

Catatan Kaki :

Foto dan gambar hanya merupakan ilustrasi sebagai pemanis tampilan postingan, yang diambil secara copy paste dari berbagai sumber di internet.

*

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun