Perkembangan selanjutnya, berdasarkan foto yang diberikan oleh Ary Muladi perihal sosok Yulianto, ternyata kabar terkini menyebutkan bahwa orang yang bernama Yulianto itu telah meninggal dunia pada beberapa tahun yang telah silam, jauh sebelum waktu terjadinya penyuapan yang dituduhkan itu.
Hermawan Yulianto, nama lengkapnya, yang merupakan keponakannya Mien Sughandi ini telah meninggal dunia tanggal 29 Mei 1999 karena penyakit lever. Demikian penjelasan dari Iwan harimurti, adik ipar dari Yulianto.
Tentu saja, fakta terakhir yang terungkapkan ini memperkuat temuannya Tim Delapan bahwa terdapat mata rantai yang terputus pada aliran dana yang tidak tersambung antara Ary Muladi dengan dua mantan pimpinan KPK, Bibit dan Chandra.
Apakah dengan kelayakan yang patut dipertanyakan ini, tetap saja kasus Bibit Chandra akan tetap diforsir dan dipaksakan untuk dilimpahkan ke Pengadilan ?.
Ada apa dibalik kengototan untuk tetap melimpahkan kasus yang kelayakannya patut disangsikan ini ?.
Hanya karena alasan menghormati dan menjaga kewenangannya kepolisian dan kejaksaan saja ?.
Sebuah kengototan yang patut ditelaah motif dan tujuannya, mengingat pada kasus yang berbeda namun serupa, yaitu di persidangan kasus Antasari Azhar yang digelar pada hari Selasa tanggal 10-Nopember-2009, Wiliardi Wizarmemberikan kesaksiannya bahwa penahanan Antasari dikondisikan oleh beberapa petinggi kepolisian.
“Jam 10.00 WIB pagi saya didatangi oleh Wakabareskrim Irjen Pol Hadiatmoko. Dia katakan sudah kamu ngomong saja, kamu dijamin oleh pimpinan Polri tidak ditahan, hanya dikenakan disiplin saja”, kata Wiliardi
“Jadi waktu itu saya dikondisikan oleh Direktur, Wadir, Kabag, Kasat, semuanya hadir di situ. Mereka menyebutkan kalau sasaran kita hanya Antasari. Saya diperlihatkan BAP-nya Sigid dibacakan kepada saya minta disamakan saja”, imbuh Wilardi.
“Demi Allah ini saya bersumpah, (petinggi polisi itu menyatakan) sasaran kita hanya Antasari. Demi Allah saya bersumpah, biar mati lampu ini, mati saya Pak”, tambah Wilardi yang mantan Kapolres Jakarta Selatan ini.
Jika demikian halnya, masihkah beberapa pihak keukeuh mendesak Presiden SBY agar berdiam diri saja, walau katanya itu demi sebuah dalih bernama indepensi Polri dan Kejagung, dimana kedua institusi itu secara hirarki berada langsung dibawahnya kekuasaan Presiden ?.
Ataukah, atas nama rasa keadilan, Presiden SBY akan segera memerintahkan Polri dan Kejagung untuk mengeluarkan SP3 bagi kasus Bibit Chandra ?.
Wallahualambishsawab.
*
Referensi Artikel Terkait :
- “Kesimpulan & Rekomendasi Tim 8 kepada Presiden SBY”, klik disini atau disini
- “Bibit Chandra Secepatnya Diadili ?” ,klik disini atau disini
- ” Keberhasilan Upaya Mengganti Pimpinan KPK ”, klik disini atau disini
- ” Chandra Samad pun akhirnya akan Tamat ”, klik disini atau disini
- “ Kriminalisasi KPK : Puisi Republik Mimpi Buruk ”, klik disini atau disini
- “Komisi III dan Suara RakyatPemilih“,klik disini atau disini
*