Indonesia merupakan negara yang demokrasi terhadap masyarakatnya. Penerapan system demokrasi tidak hanya pada tatanan kehidupan serta tindakan masyarakat, melainkan kegiatan ekonomi harus menerapkan system demokrasi ekonomi. Istilah sederhananya demokrasi ekonomi merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dari negara ialah rakyat, seluruh Sumber daya Alam. Sumber Daya Manusia dan Sumber Daya Ekonomi dikuasai oleh rakyat secara berdaulat. Demokrasi ekonomi tidak hanya sekedar konsep tetapi sudah diakui kelegalan dalam UUD 1945 pasal 33 yang menyatakan prinsip demokrasi ekonomi harus dijunjung tinggi ialah prinsip kebersamaan, efisien berkeadilan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
KEMBALI KE ARTIKEL