Tentu publik mempertanyakan kemampuan KPK menemukan dan menangkapkan buronan koruptor. Berbagai prediksi dan juga analisa muncul seolah KPK dibuat ambyar oleh perbuatan Harun Masiku dan empat buronan lainnya.
Diketahui sampai saat ini KPK belum menemukan keberadaan Harun Masiku. Apakah masih berada di Indonesia atau berada di luar negeri. Apakah masih hidup atau telah menjadi korban Covid-19 yang tidak terdata oleh pemerintah.
Sedangkan Wahyu Setiawan eks komisioner KPU telah menjadi tersangka. Menjalani proses persidangan pengadilan. Adapun Syaiful menjadi saksi bagi Wahyu Setiawan yang menguatkan bahwa ada praktek suap menyuap untuk meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
Sebelum di sahkan UU KPK yang baru dengan keberadaan Dewan Pengawas. KPK menjadi kebanggan publik memberantas korupsi. KPK memiliki kemampuan untuk menangkap pejabat, politisi dan juga pengusaha yang melakukan korupsi.
Tapi saat ini publik menilai KPK kehilangan kemampuan terbaik. Dan beberapa orang mulai skeptis terhadap KPK menangkap Harun Masiku untuk mempertanggungjawabkan perbuatan di depan hukum. Akhirnya publik membantuk pandangan bahwa ada dugaan pembiaran oleh KPK.
Bahkan bisa memunculkan anggapan adanya perlindungan terhadap para buronan yang tidak bisa ditembus oleh KPK.
Tentu hal tersebut tidak boleh menjadi kenyataan, bahwa publik melihat KPK melindungi koruptor. Dan kritik yang disampaikan oleh anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat, Didik Mukrianto menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia masih berjalan. KPK tetap menjadi lembaga pemberantas korupsi tanpa tebang pilih.
KPK sebagai lembaga penegak hukum, masih memiliki kemampuan menegakkan hukum secara adil dan baik. Menangkap Harun Masiku dan koruptor lainnya sebelum wabah Covid-19 berakhir.