Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan Artikel Utama

Masyarakat Penyebab Kasus Suap

22 Juni 2011   14:13 Diperbarui: 4 April 2017   17:48 1908 3
[caption id="attachment_118228" align="aligncenter" width="680" caption="Ilustrasi/Admin (Shutterstock)"][/caption] "Terjadinya kasus suap adalah karena masyarakat penyebabnya", begitu ditegaskan seorang pembicara dari mahkamah konstitusi dalam acara dialog yang berlangsung di MetroTV malam ini. Bicara soal kasus suap, perlu untuk menerima pemahaman bahwa suap merupakan aksi take and give ada yang memberi dan ada yang menerima. Jika bukan karena faktor terhipnotis atau dihipnotis, maka proses beri dan terima ini terjadi dalam area kesadaran benar-benar sadar. Lalu kenapa "pembicara" itu mengatakan masyarakat sebagai penyebab terjadinya kasus suap, khususnya dalam tema suap dalam peradilan terhadap hakim? Masih menurut si pembicara, tidak akan seorang hakim menerima pemberian berupa suap jika tidak ada yang memberinya. Memang tidak semua hakim bersih, tapi sulit untuk menghindarinya. Mungkin disinilah dasar si pembicara menyebut masyarakat sebagai penyebab, dan di satu sisi secara tidak langsung hakim hanya objek atau pelengkap saja.fine... Bisa jadi pendapat person diatas benar, tapi bisa dikatakan itu tidak fair karena suap terjadi dalam kesadaran tinggi dan melibatkan dua pihak. Masyarakat menjadi penyebab, adalah pada saat masyarakat yang berinisiatif memberikan sesuatu kepada seorang hakim untuk maksud dan keperluan tertentu. Tidak perlu ditanya apa hal maksud dan keperluan itu, selama dalam kapasitas seorang hakim hampir iya berkaitan dengan perkara hukum dan atau peradilan. Tapi apa alasannya?  Merujuk pada pribahasa lama : berani karena benar, takut karena salah, mungkin ada kaitannya.Semoga saja bukan  Berani memberi suap karena tahu benar sang "oknum hakim target" akan menerimanya dan takut makin disalahkan jika tidak memberikan. Masyarakat datang dalam sebuah peradilan diawali dari adanya pelaporan telah terjadi pelanggaran terhadap satu atau lebih aturan hukum yang berlaku. Masyarakat masuk dalam peradilan disebabkan adanya pandangan hak nya yang diyakininya diakui oleh hukum telah dilanggar oleh pihak lain sengaja atau tidak sengaja. Intinya, berada dalam peradilan hukum bisa karena dituduh salah atau mengaku benar dan menuduh pihak lain lah yang salah. Lantas demikian kapan masyarakat menjadi penyebab terjadinya suap? apakah karena dituduh salah atau mengaku benar dan menuduh salah? Keduanya sangat mungkin. Sebagai tertuduh, gambaran akan hukuman yang akan ditimpakan secara naluriah tidak akan mau. sebagai yang mengaku benar, biasanya was-was kalau kebenaran tidak berpihak padanya. Pada pointnya, ini dipicu faktor kepercayaan dan atau ketidak percayaan pada hukum dan peradilan. Bagaimana dengan si oknum hakim, apa iya dia bukan penyebab dari terjadinya suap?

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun