Sejak Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2022 pada tanggal 8 Juli 2022, nasib Anak Buah Kapal (ABK) kini secara normatif  jauh lebih terlindungi. Karena PP Tentang Penempatan dan Peindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran itu lebih jelas mengatur pelindungan sejak sebelum bekerja, pada saat bekerja dan setelah bekerja.
KEMBALI KE ARTIKEL