Pasal 30 Undang Undang No 18 tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) mengatur bahwa Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak boleh dibebani biaya penempatan. Kemudian secara teknis Peraturan Badan Nasional Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) No. 9 Tahun 2020 mengaturnya lebih rinci.Â
KEMBALI KE ARTIKEL