30 Desember 2015 02:04Diperbarui: 30 Desember 2015 02:24950
“Kami berkomitmen menginisiasi pembuatan peraturan perundang-undangan dan langkah-langkah perlindungan bagi semua pekerja rumah tangga, yang bekerja di dalam dan luar negeri, memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh migran melalui: ………………………………, harmonisasi konvensi internasional 1990 tentang perlindungan hak-hak buruh migran dan anggota keluarganya ke dalam seluruh kebijakan terkait migrasi tenaga kerja.”(visi misi Jokowi JK, halaman 23).
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.