Dalam surat edaran bupati Tasikmalaya Nomor 12 tahun 2020, Pemkab Tasikmalaya akhirnya menutup tempat rekreasi dan objek wisata di kabupaten tersebut. Penutupan ini bersifat sementara. Langkah ini diambil untuk menghindari penyebaran Covid-19. Surat ini ditujukan kepada pengelola tempat wisata dan Disparpora.
KEMBALI KE ARTIKEL