Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Memahami Alasan Aturan Permendagri Nama Minimal Dua Kata di E-KTP

24 Mei 2022   04:03 Diperbarui: 24 Mei 2022   10:01 2004 28
Tahukah Anda bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru saja menerbitkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Salah satunya kebaruan dalam Permendagri 73/2022 ialah bahwa nama di dokumen kependudukan mesti minimal dua kata.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun