Tahukah Anda bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru saja menerbitkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Salah satunya kebaruan dalam Permendagri 73/2022 ialah bahwa nama di dokumen kependudukan mesti minimal dua kata.
KEMBALI KE ARTIKEL