Ada diskusi menarik di dunia maya terkait rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjadikan Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki pengikut di media sosial lebih dari 500 sebagai influencer pemerintah.
KEMBALI KE ARTIKEL