Menarik sekali opini Arif Nurul Imam, Analis Politik dan Direktur IndoStrategi di Kompas.com (29-1-2019). Ia mengatakan, golput adalah hak politik. Golput bukan perbuatan kriminal yang dilarang oleh UU Pemilu. Pasal 515 UU Pemilu mengatur bahwa hanya orang yang menjanjikan atau memberi uang/materi demi seseorang tidak memilih maupun memilih salah satu calon-lah yang akan terkena sanksi pidana.
KEMBALI KE ARTIKEL