Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Jangan Golput, Pilih yang "Jeleknya Paling Sedikit"

30 Januari 2019   17:28 Diperbarui: 31 Januari 2019   04:24 507 14
Menarik sekali opini Arif Nurul Imam, Analis Politik dan Direktur IndoStrategi di Kompas.com (29-1-2019). Ia mengatakan, golput adalah hak politik. Golput bukan perbuatan kriminal yang dilarang oleh UU Pemilu. Pasal 515 UU Pemilu mengatur bahwa hanya orang yang menjanjikan atau memberi uang/materi demi seseorang tidak memilih maupun memilih salah satu calon-lah yang akan terkena sanksi pidana. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun