Kekhawatiran tersebut pada dasarnya tidak beralasan karena rehabilitasi jauh berbeda bila dibandingkan dengan penjara. Menurut Penyuluh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kab. Serdang Bedagai, T. Ewa Gunawa Simamora S.KM, metode rehabilitasi sangat humanis dan jauh dari tindakan kekerasan. Metode tersebut antara lain meliputi detoksifikasi, terapi obat-obatan, konseling dan edukasi, serta psikososial dan spiritual.