Salah satu diskusi ilmiah yang masih sangat keren untuk selalu dibicarakan dewasa ini tentang "bolehkah memilih pemimpin publik seorang wanita?"Memang fenomena ini menjadi bola panas terlebih mendekati setiap pemilihan pemimpin baik pilkada maupun pilpres. Sebenarnya khilafiyyah ini masih belum jelas arah tujunya sebab kesemua pendapat memiliki dalil yang sama kuatnya. Tetapi kita harus sadari bahwa ulama-ulama sekaliber empat madzhab pun bersepakat bahwa perempuan memang tidak boleh menjadi pemimpin publik.
Dapat kita temukan di beberap refrensi antara lain sebuah kajian dalam persoalan ini surat An-Nisa' ayat 34, berbunyi:
ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَآ أَنفَقُوا۟ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ ۚ
KEMBALI KE ARTIKEL