Pebruari 2017, seorang PNS di Kabupaten Sanggau, Fidelis Ari Sudewarto, ditangkap BNN karena memiliki puluhan batang pohon ganja, digunakan untuk mengobati Istrinya yang sedang sakit. Meskipun demikian, Majelis Hakim PN Sanggau tetap memutusnya bersalah karena terbukti melanggar Pasal 111 dan 116 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan menjatuhi hukuman 8 bulan penjara.
KEMBALI KE ARTIKEL