Belum lama ini 37 UPT Puskesmas di Kabupaten Garut telah resmi menyandang status sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Kelulusan ini menjadi angin segar bagi 37 puskesmas tersebut karena dengan status barunya ini, pengelolaan keuangan mereka akan menjadi fleksibel. Pelayanan kesehatan akan dapat diselenggarakan secara lebih efektif dan efisien karena pendapatan dapat langsung digunakan di awal tahun tanpa harus menunggu pencairan dana dahulu. Kelulusan ini juga menunjukkan bahwa 37 puskesmas tersebut telah berhasil memenuhi tiga persyaratan menjadi BLUD, yaitu syarat subtantif, syarat teknis, dan syarat administratif.Â
KEMBALI KE ARTIKEL