Namun, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, Kabid Humas Polda Bali, meluruskan informasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa ada dua kasus yang berbeda yang dipaksakan menjadi satu narasi.
Kasus pertama adalah AP, istri Lettu Agam, melaporkan suaminya ke Pomdam IX/Udayana atas dugaan KDRT, perzinahan, dan asusila dengan BA. Laporan ini sedang diproses di Pomdam IX/Udayana.
Kasus kedua adalah AP dan seorang pria berinisial HSA dilaporkan oleh BA atas dugaan pelanggaran UU ITE di Polresta Denpasar.
HSA, pemilik akun Instagram @ayoberanilaporkan6, telah menyebarkan foto-foto BA dan percakapan WhatsApp antara AP dan Lettu Agam tanpa seizin BA. Ia juga menempelkan narasi bahwa BA adalah selingkuhan Lettu Agam.
Polresta Denpasar hanya menangani kasus terkait pelanggaran UU ITE ini. HSA dan AP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kasus ini telah melalui proses hukum yang sesuai dan saat ini tim penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar tengah melengkapi berkas perkara untuk dikirim ke JPU.
Kapendam IX Udayana dan Danpomdam IX/Udaya menegaskan bahwa perlu dibedakan antara kasus perselingkuhan yang ditangani Pomdam dan kasus UU ITE yang ditangani Polresta Denpasar.
Klarifikasi ini penting untuk meluruskan informasi yang beredar dan melindungi nama baik BA, yang telah menjadi korban fitnah dalam kasus ini.