Mohon tunggu...
KOMENTAR
Analisis

Tegas Polri: Keterlibatan Kapolri dalam Buletin "Langkah Senyap Masif dan Terstruktur LSP untuk Prabowo - Gibran" adalah Hoaks

13 Februari 2024   12:14 Diperbarui: 13 Februari 2024   12:18 100 1
Buletin digital dengan judul "Langkah Senyap Masif dan Terstruktur LSP untuk Prabowo - Gibran" dari KBA Newspaper memicu kebingungan di kalangan publik. Dalam menghadapi situasi ini, Karo Penmas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, memberikan penjelasan tegas.

Trunoyudo menyatakan bahwa buletin tersebut, yang menyebut Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M. Si hendak memenangkan salah satu calon presiden pada Pemilu 2024, adalah berita bohong alias HOAX. Nama CEO dalam buletin, Ramadhan Pohan, juga dikonfirmasi sebagai bagian dari tim redaktur KBA News, bukan KBS Newspaper.

"Telah beredar buletin digital yang memuat tulisan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M. Si hendak memenangkan salah satu calon presiden pada Pemilu 2024 adalah berita bohong alias HOAX.

Pertama - tama, jelas informasi yang di muat adalah berita bohong atau hoax. Saya sendiri sudah menghubungi Pak Ramadhan Pohan, karena dalam buletin tersebut tercantum nama beliau sebagai CEO. Menurut pak Ramadhan Pohan, benar bahwa dirinya bagian dari tim redaktur KBA News, tetapi bukan KBS Newspaper.

Dan sekali lagi menurut yang bersangkutan, tidak pernah tim redaksi KBA News membuat buletin digital tersebut", tegas Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Menurut Trunoyudo, buletin digital tersebut tidak pernah dibuat oleh tim redaksi KBA News. Dalam klarifikasinya, dia menggambarkan informasi yang di muat sebagai berita bohong yang patut dicurigai oleh publik. Proses verifikasi melibatkan komunikasi langsung dengan Ramadhan Pohan untuk menegaskan ketidakbenaran buletin tersebut.

Kabaharkam Polri, Komjen Fadil Imran, menegaskan netralitas polisi dalam Pemilu. Dia mengungkapkan bahwa jika ada isu terkait ketidaknetralan polisi, terdapat ruang yang disiapkan, seperti Propam dan Irwasum. Fadil menekankan tugas utama Korps Bhayangkara adalah mengamankan tahapan Pemilu, sejalan dengan peraturan yang berlaku.

"Kalau ada isu polisi tidak netral atau sebagainya, saya kira sudah ada ruang yang disiapkan, seperti Propam, Irwasum, di luar juga ada ruang menyampaikan manakala ada," kata Fadil di Lapangan Satlat Korbrimob Polri, Cikeas, Bogor, Rabu (7/2/2024).

Dalam UU Kepolisian dan beberapa Peraturan Kapolri, disebutkan bahwa polisi harus bersikap netral. Para komandan dan pimpinan juga secara konsisten menegaskan pentingnya netralitas polisi dalam konteks Pemilu. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan bahwa anggota yang terbukti melanggar akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Dalam UU Kepolisian menyebut polisi harus netral, di beberapa Peraturan Kapolri, polisi juga harus netral. Para komandan dan pimpinan dalam beberapa kesempatan selalu memberi penekanan kalau polisi harus ada di tengah," tegas dia.

Fadil Imran, mantan Kapolda Metro Jaya, menyoroti komitmen Kapolri dalam menangani pelanggaran. Sesuai perintah Kapolri, pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ini mencerminkan keseriusan pihak kepolisian dalam menjaga integritas dan netralitasnya selama proses Pemilu 2024.

"Pak Kapolri menyampaikan dalam beberapa kesempatan, kalau ada pelanggaran pasti akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.

Dengan demikian, klarifikasi dari Karo Penmas Polri dan penegasan Komjen Fadil Imran menciptakan kerangka pemahaman yang lebih jelas terkait situasi tersebut, menenangkan kekhawatiran akan ketidaknetralan polisi dan menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun