Efektifitas hukum merupakan suatu strategi dalam perumusan masalah yang sifatnya umum, yaitu merupakan perbandingan antara realitas hukum dengan ideal hukum. Secara khusus efektifitas hukum memperlihatkan kaitan antara hukum dalam tindakan (law in action) dan hukum dalam teori (law in theory). Faktor-faktor yang mempengaruhi efektifitas hukum dalam masyarakat anatara lain:
- Kaidah hukum atau peraturan itu sendiri
- Kaidah hukum dapat berlaku secara yuridis, sosiologis dan filosofis. Kaidah hukum berlaku secara yuridis jika penentuannya berdasarkan pada kaidah yang lebih tinggi tingkatannya atau terbentuk berdasarkan yang telah ditetapkan. Kaidah hukum berlaku secara sosiologis berarti kaidah tersebut dapat dipaksakan berlakunya oleh penguasa walaupun tidak diterima oleh masyarakat. Kaidah hukum berlaku secara filosofis jika sesuai dengan cita hukum sebagai positif tertinggi.
- Penegak hukum
- Orang yang bertugas menerapkan hukum atau penegak hukummempunyai ruang lingkup yang sangat luas. Dalam pandangan Soerjono Soekanto, secara sosiologis setiap penegak hukum mempunyai kedudukan dan peranan tertentu. Kedudukan merupakan suatu wadah yang berisi hak-hak dan kewajiban.
- Sarana dan Fasilitas
- Sarana dan fasilitas merupakan hal penting dalam mengekfektifkan suatu aturan tertentu, terutama dalam sarana fisik yang berfungsi sebagai faktor pendukung. Contohnya, bagaimana polisi dapat bekerja jika tidak dilengkapi dengan kendaraan dan alat komunikasi yang proposional.
- Warga masyarakat
- Warga masyarakat termasuk dalam faktor penyebab suatu peraturan dapat berjalan efektif. Kesadaran masyarakat untuk mematuhi suatu peraturan perundang-undangan, derajat kepatuhan. Maksudnya adalah derajat kepatuhan masyarakat terhadap hukum merupakan salah satu indikator hidupnya hukum dalam masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL