Sabu siap Edar dengan berat 139,68 Gram berhasil disikat Jajaran Satuan Narkoba Polres Kendari kembali berhasil meringkus pemilik Narkoba jenis Sabu tersangka yang berinisial  MH (27) Jumat (14/2/20) Jam 22.00 wita
AKBP Didik Erfianto.SIK  dalam Press Confrencenya mengatakan , tersangka MH (27) ditangkap oleh anggota Sat Narkoba polres kendari setelah mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di Jalan Jl. Balanak Kel. Sanua Kec. Kendari Barat Kota Akan  terjadi peredaran gelap Narkoba
Hasil penagkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti Sabu 4 (empat) paket yang  berisikan Shabu dengan berat  111,65 gr (seratus sebelas koma enam lima) gram
Dari hasil introgaasi pelaku, dia mengatakan bahwa barang tersebut di peroleh dari seorang yang bernama EN yang saat ini berstatus Narapidana di Kantor Lapas Perempuan Kelas III Kendari.
Di hari yang sama juga sat narkoba polres kendari berhasil menangkap JI (35) pengedar Narkoba di jalan Manunggal I Kel. Punggaloba Ke. Kendari Barat Kota Kendari dari hasil penangkapan  di temukan barang bukti 39 sachet siap edar seberat 23,26 Gram
Lanjut Didik mengatakan Kedua pelaku di tangkap di lokasi yang berbeda di wilayah Kota Kendari
Tak hanya sampai disitu rabu tanggal 12 februari 2020 Sat Narkoba juga menangkap pengedar Narkoba jenis seberat  4.77 gram di Jalan Pasar Baruga Kec. Baruga Kota Kendari pelaku berinisial AS
jadi total Barang bukti jenis sabu yang kami tangkap dalam sehari berjumlah 139. 68 Gram
Saat ini ketiga tersangka ditahan di Kantor Polres Kendari untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif
Ketiga  pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukum minimal 6 tahun maksimal seumur hidup
"Polres Kendari akan terus berupaya memberantas segala bentuk tindak pidana narkoba dan tidak akan memberikan ruang gerak terhadap peredaran narkoba di Kendari," tegas Didik ".