Penerbitan UU ITE No. 11 tahun 2008 adalah bukti bahwa internet sudah menyatu dengan masyarakat. Sehingga, pemerintah merasa perlu mengeluarkan payung hukum sebagai regulasi interaksi dunia maya. Yang perlu dicatat, UU ini juga diluncurkan terkait upaya pencegahan cyber crime.
KEMBALI KE ARTIKEL