Karena ada perkembangan dalam masyarakat baik dalam bidang tekhnologi informasi, tekhnologi komunikasi & pengetahuan pada umumnya, maka mempengaruhi perkembangan perilaku manusia & pemikiran manusia. Dikaitkan dengan tindak pidana maka akan mempengaruhi atau menyebabkan meningkatnya kulitas atau mutu dari tindak pidana itu sendiri yang berakibat atau mengakibatkan banyak kasus pidana yang tidak dapat di selesaikan oleh hukum pidana & hukum acara pidana, maka untuk mengungkap atau menyelesaikan dibutuhkan displin ilmu lain sehigga upaya hukum acara pidana untuk mencari kebenaran materiil lebih dapat diharapkan.
ilmu bantu yang dimaksud ialah
- ilmu logika
Di dalam menangani suatu perkara seorang penegak hukum harus mempelajari prinsip-prinsip berpikir yang sistematis, logis & rasional sehingga mempunyai kemampuan untuk mengkorelasikan antara alat bukti yang 1 dengan yang lain dan juga dapat menilai suatu kewajaran tentang suatu peristiwa. - ilmu psikologis
ilmu yang mempelajari jiwa seseorang (jiwa yang sehat) sehingga dengan memahami jiwa seseorang tsb diharapkan mampu mengungkap keterangan yang selengkap-lenkgapnya dari pelaku. - ilmu psikiatri
- Dewasa ini, ilmu ini paling banyak digunakan karena ada kecenderungan pelaku tindak pidana berpura-pura gila (sakit jiwa) hanya untuk menghindari pertanggungjawaban pidana
ilmu yang mempelajari jiwa seseorang (jiwa yang sakit) yang bertujuan untuk menentukan apakah orang tersebut benar-benar sehat jiwanya atau tidak. Dalam kaitannya dengan hukum Pidana & proses Pidana ini sangat penting untuk dapat atau tidaknya seseorang di pertanggung jawabkan secara Pidana. - ilmu kriminologi
- ilmu yang mempelajari tentang sebab-sebab seseorang melakukan kejahatan (mencari akar permasalahan). Ini sangat penting dalam proses peradilan pidana karena ada 2 fungsi pokok, yaitu :
- sebagai upaya preventif mencegah kejahatan
- untuk menentukan, menetapkan jenis sanksi pidana yang sesuai sehingga mendekati rasa keadilan & kebenaran materiil
- ilmu yang mempelajari tentang sebab-sebab seseorang melakukan kejahatan (mencari akar permasalahan). Ini sangat penting dalam proses peradilan pidana karena ada 2 fungsi pokok, yaitu :
- ilmu kriminalistik
Ilmu yang melihat kejahatan sebagai suatu seni mengenai kejahatan itu dilakukan & dengan apa melakukannya.Di dalam pelaksanaannya ilmu kriminslistik ini dibantu oleh ilmu-ilmu forensik, yaitu :- Ilmu Kedokteran kehakiman / kedokteran Forensik
Ilmu yang mempelajari tentang sebab-sebab matinya orang / sebab-sebab luka - ilmu Balistik
ilmu yang mempelajari tentang senjata api, yang berfungsi untuk mengetahui & melacak jenis Sen_Pi / pemilik Sen_Pi dan orang yang menggunakan Sen_Pi merupakan tindak pidana.
Dewasa ini banyak digunakan karena pada akhir-akhir ini banyak tindak pidana yang menggunakan Sen_Pi, karena Polri memberikan izin bagi warga negara Sipil. - ilmu toxicologi
Ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang racun terutama yang ada kaitannya tentang suatu tindak pidana yaitu mengenai jenisnya, kekuatan reaksinya & daya kerjanya. Kaitannya dengan kasus pidana ini untuk memastikan apakah benar seseorang korban benar akibat racun atau yang lain - ilmu Docsticolopie
Ilmu yang mempelajari tentang sidik jari, yang berguna untuk mengetahui siapa pelaku tindak pidana dengan menguji, meneliti bekas-bekas dalam diri korban / TKP karena sidik jari tidak ada yang sama di dunia ini. Di dalam praktek banyak kasus pidana yang terungkap dengan sidik jari - ilmu Akuntan
Kegiatan di bidang Ekonomi yang di fokuskan pada kegiatan pembukuan keuangan meliputi pemasukan, penggunaan & pengeluaran yang di dalam istilah bakunya dikenal dengan kegiatan auditing. Dari pemeriksaan / audit akuntan tersebut dapat diketahui ada penyimpangan atau tidak. Tindak pidana yang banyak berhubungan dengan akuntan / audit disebut Tindak Pidana Korupsi.