Bukankah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (PP Desa), Jabatan Kades dibatasi hanya 3 periode saja.
Mari kita simak ketentuan hukum (Peraturan Perundang-Undangan) tentang Jabatan Kepala Desa
Pasal 39 UU Desa:
(1) Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Ketentuan di atas dipertegas kembali dalam Penjelasan Umum Angka 8 UU Desa yang antara lain mengatakan bahwa kepala desa dipilih secara langsung oleh dan dari penduduk desa warga negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan dengan masa jabatan 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kepala desa dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Peraturan yang sama juga terdapat dalam Pasal 33 huruf l UU Desa dan Pasal 47 ayat (2) PP Desa yang mengatur bahwa Kepala Desa dapat menjabat paling lama 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Dari Pasal 39 UU Desa, Penjelasan Umum Angka 8 UU Desa dan Pasal 33 huruf l UU Desa serta
Pasal 47 ayat (2) PP Desa maka batas maksimum periode jabatan kepala desa adalah sebanyak 3 (tiga) kali, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.
Sekarang kita lihat Perkab Sleman 1/2014, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa.
Peraturan tentang syarat calon kepala desa tertuang dalam Perkab Sleman 1/2014 Pasal 7 ayat (2) huruf l.
tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut