Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengizinkan Komite Sekolah menggalang dana. Namun dilarang melakukan pungutan pada murid dan wali murid, demikian pernyataan mendikbud melalui pemberitaan diberbagai media, terkait dengan pendanaan kegiatan operasional sekolah yang selama ini digalang melalui melibatkan peran serta orang tua/ wali siswa yang kebijakannya diambil melalui musyawarah para orang tua /wali siswa yang diwadahi oleh Komite Sekolah dalam rangka partisipasi orang tua/wali siswa dalam membantu kegiatan operasional sekolah agar dapat meningkatkan mutu pendidikan disekolah dimana anaknya menuntut ilmu.Â
KEMBALI KE ARTIKEL