Mohon tunggu...
KOMENTAR
Healthy

Bahaya Melakukan Aborsi Sendiri

11 Agustus 2018   13:35 Diperbarui: 11 Agustus 2018   13:38 395 0
Menurut laporan tahun 2014 pada situs resmi BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional), angka aborsi di Indonesia cukup tinggi, yaitu mencapai 2,4 juta per tahun. Bahkan setiap tahunnya terdapat kenaikan sekitar 15%, dan 800 ribu di antaranya dilakukan oleh remaja putri yang masih berstatus pelajar. Sayangnya, para wanita banyak yang tidak berpikir mengenai bahaya melakukan aborsi ilegal, terutama jika melakukan aborsi sendiri. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Dalam Pasal 31, diatur bahwa aborsi dilegalkan untuk kehamilan akibat pemerkosaan, dan hanya dapat dilakukan jika umur kehamilan di bawah 40 hari.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun