Menyimak pemberitaan di berbagai media cetak atau tanggapan atas opini pada situs social media, tersiar kalau PTNNT adalah satu-satunya perusahaan pemegang Kontrak Karya (KK) yang berusaha keras membangkang atas diberlakukannya UU Minerba 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan 2014 setelah Freeport menyatakan bersedia membangunsmelter. Setahu saya PTNNT selalu taat akan aturan pemerintah, selalu mematuhi hukum yang berlaku, selalu berkomitmen untuk menjadi yang terdepan dan yang jelas PTNNT bukan pembangkang! PTNNT bertindak berdasarkan KK.
Berikut adalah apa yang saya pahami, ketika sebuah transaksi bisnis yang melibatkan dua pihak akan dimulai, tentunya akan ada sebuah kontrak kesepakatan yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak, demikian juga sebelum bisnis tambang Batu Hijau ini dimulai maka pemerintah dan PTNNT telah menyepakati sebuah kontrak yang sering kita dengar sebagai Kontrak Karya (KK). KK PTNNT telah disetujui oleh Presiden dan DPR RI pada 1986.