Asas-asas penyelenggaraan pemerintah desa berdasarkan pasal 24 UU Nomor 6 Tahun 2014, yaitu:
- Kepastian Hukum
- Jadi dalam asas "kepastian hukum", segala apa yang diselenggarakan oleh pemerintah desa harus berlandaskan atau berpegang pada peraturan yang ada di undang-undang, dan tidak melanggar perundang-undangan, penyelenggaraan yang dilakukan pemerintah desa harus mengedepankan keadilan pada setiap masyarakat, tidak ada unsur pilih kasih atau membeda-bedakan. Dan memperhatikan kepatutan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Tertib Penyelenggaraan Pemerintahan
- Jadi dalam asas "tertib penyelenggaraan pemerintahan", segala yang diselenggarakan pemerintahan harus melihat keteraturan, keserasian, serta keseimbangan terhadap pengendalain penyelenggaraan tersebut, yang artinya ialah setiap penyelenggaraan yang diadakan jangan memunculkan ketidakserasian atau perselisihan antar masyarakat, dan kegiatan yang diselenggarakan harus bisa dikendalikan dengan baik.
- Tertib Kepentingan Umum
- Jadi dalam asas "tertib kepentingan umum", dimana segala yang diselenggarakan oleh pemerintahan harus mengutamakan kepentingan umum, penyelenggaraan pemerintahan harus mengengarkan aspirasi setiap masyarakt, selektif terhadap penyelenggaraan yang dalam arti penyelenggaraan tersebut bukan dibuat untuk satu kelompok tertentu saja melainkan untuk seluruh masyarakat desa. Serta penyelenggaraan pemerintahan desa bisa mengakomodasi setiap masyarakat menuju kepentingan umum
- Keterbukaan
- Jadi, dalam asas ini setiap penyelenggaraan yang dilakukan pemerintahan harus transparan, artinya penyelenggaraan yang dilakukan ini sumber dana nya dari mana, pihak apa yang terlibat, penyelenggaraannya bertujuan untuk apa. Itu semuanya harus transparan, pihak pemerintah harus terbuka untuk hal tersebut, tidak ada yang ditutupi yang mengundang tanda tanya bagi masyarakat. masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang benar tidak direkayasa, jujur, dan tidak ada unsur diskriminatif tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan tetap melihat peraturan perundang-undangan.
- Proporsionalitas
- Jadi, dalam asas ini mengedepankan proporsional dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Dimana, jangan sampai dalam penyelenggaraan pemerintahan desa antara hak dan kewajiban tidak seimbang, jangan sampai hak nya sedikit, kewajiban banyak dan begitu juga sebaliknya. Melainkan keduanya harus sesuai dengan tingkat proporsional nya.
- Profesionalitas
- Jadi, dalam asas ini mementingkan keprofesionalitasan dalam penyelenggaraan pemerintah desa. Kadang penyelenggaraan pemerintahan desa tidak dijalankan dengan professional yang dalam arti asal berjalan begitu saja. Untuk itulah dengan asas ini, penyelenggaraan pemerintahan desa harus benar-benar dijalankan dengan professional dan sesuai dengan kode etik dan UU yang berlaku.
- Akuntabilitas
- Jadi, dalam asas ini dimana setiap penyelenggaraan pemerintahan desa yang berjalan harus akuntabilitas yang artinya semuanya harus bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa. Asas ini berkaitan dengan asas "keterbukaan", yang dimana harus terbuka. Untuk itu setiap penyelenggaraan harus dipertanggungjawabkan, setiap kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Efektivitas dan efisiensi
- Jadi, dalam asas ini dimana setiap penyelenggaraan pemerintahan desa harus mementingkan tingkat efektivitas dan efisiensi. Yang artinya jangan sampai penyelenggaraan ini tidak ada gunanya atau berjalan begitu saja tanpa ada tujuan yang tercapai. Semua penyelenggaraan pemerintahan desa harus memiliki tujuan yang jelas dan juga tujuan itu harus berdampak positif bagi kalangan masyarakat. juga setiap penyelenggaraan harus memiliki planning atau rencana yang jelas agar penyelenggaraan dapat berjalan dengan baik dan tepat sesuai tujuan yang ingin dicapai.
- Kearifan lokal
- Jadi, dalam asas ini dimana dimaksudkan bahwa setiap penyelenggaraan pemerintahan desa harus sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat desa setempat. Artinya bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus mengutamkan kebutuhan dan kepentingan masayarakat desa sehingga penyelenggaraan ini berdampak signifikan bagi masyarakat desa. Sehingga dengan berdampaknya terhadap masyarakat maka masyarakat akan mengalami perkembangan apakah itu di bidang pengetahuan, pertanian, ataupun dibidang lain yang dibutuhkan atau dipentingkan masyarakat desa.
- Keberagaman
- Jadi, dalam asas ini dimana penyelenggaraan desa harus dapat mengayomi setiap kalangan masyarakat desa. Penyelenggaraan pemerintahan desa harus memberikan pikiran yang baru buat masyarakat, jangan sampai ada tindakan membeda-bedakan seperti membedakan agama, suku. Meskipun dalam suatu desa tersebut mayoritas agama tertentu maka jangan mementingkan mayoritas tersebut, melainkan semuanya harus disamaratakan, tidak ada diskriminasi, semuanya disamakan. Agar nantinya penyelenggaraan pemerintahan desa memberikan kesan yang begitu dalam/penting bagi masyarakat.
- Partisipatif
- Jadi, dalam asas ini dimana setiap penyelenggaran pemerintahan desa semua elemen yang ada di desa tersebut harus terlibat aktif. Meskipun elemen desanya kaum-kaum elit, tidak ada hak mereka untuk tidak terlibat, semua elemen tanpa terkecuali harus terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Karena penyelenggaraan pemerintahan desa bukan hanya untuk kelompok tertentu tetapi untuk semua masyarakat yang ada di desa tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL