Proyek pembangunan septic tank di Desa Oekmurak, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang bersumber dari APBD Kabupaten senilai Rp. 615.032.107, Â menimbulkan kecurigaan kuat adanya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) antara Pemkab dan vendor pelaksana. Â Proyek yang dikerjakan oleh CV. Joan Abadi itu hingga kini mangkrak meskipun seharusnya telah selesai pada tahun 2022. Â Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang tanggung jawab dan akuntabilitas pemerintah daerah.
KEMBALI KE ARTIKEL