Bagi hakim dalam mengadili suatu perkara terutama yang dipentingkan adalah fakta atau peristiwanya dan bukan peraturannya. Peraturan hanyalah alat, sedangkan yang bersifat menentukan adalah peristiwanya. Ada kemungkinan terjadi suatu peristiwa, yang meskipun sudah ada peraturannya, justru lain penyelesaiannya. Hal seperti itu bisa terjadi karena suatu peraturan perundang-undangan tidak selalu sesuai atau selaras dengan perkembangan dan dinamika masyarakat.