Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan Artikel Utama

Atas Dasar Penegakan Hukum, Corby Bebas Bersyarat

7 Februari 2014   17:27 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:03 325 3

'Ratu Mariyuana' Schapelle Leigh Corby akhirnya bisa bernafas lega. Setelah hampir satu dekade dirinya mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali, Kementrian Hukum dan HAM menerima permohanan bebas bersyarat yang diajukannya bersama 1.798 narapidana lain.

Corby termasuk salah seorang narapidana yang beruntung, pasalnya Kemenkumham hanya mengabulkan permohanan bebas bersyarat kepada 1.291 narapidana, Corby termasuk salah satu dari mereka. Sisanya masih harus mengenyam kehidupan di Lapas masing-masing.

Menteri hukum dan HAM, Amir Syamsuddin menegaskan, pengabulan Pembebasan Bersyarat (PB) terhadap Corby tidak ada unsur politis sama sekali. PB yang diberikan kepada Corby murni atas dasar penegakkan hukum.

"Saya tekankan di sini, pembebasan bersyarat bukan kebijakan, bukan kemurahan hati menteri atau pemerintah. Itu adalah hak yang diatur dalam undang-undang di dalam peraturan pemerintah dan seluruh rangkaian peraturan yang ada," ujar Amir dalam konferensi Pers di Graha Pengayoman, Kemenkumham, Kuningan, Jakarta, (7/2/2014)

Corby patut berbahagia, setelah sekian lama ia mendekam di penjara atas tindakan yang sampai saat ini ia masih merasa tidak melakukannya, akhirnya tiba masa penantiannya untuk menghirup udara di luar Lapas Kerobokan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun