Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya buka suara tentang sikapnya terhadap RUU KUHAP yang saat ini sedang digodok oleh DPR. Abraham Samad menyatakan posisi KPK tidak dalam posisi menolak serta merta RUU KUHAP dan KUHP tapi posisi KPK ingin memohon kepada pemerintah dan DPR untuk sebisa mungkin menunda dan menangguhkan pembahasan kedua RUU ini karena KPK melihat ada beberapa hal yang krusial yang kalau dipaksakan akan mengganggu upaya-upaya pemberantasan korupsi yang sedang giat-giatnya dilakukan KPK.