A. Pengertian Hukum Perdata Islam
Hukum perdata memiliki arti yang sangat luas bisa disebut sebagai privat materiil, yaitu hukum pokok yang mengatur tentang hubungan perorangan. Perdata sering dikatakan sebagai lawan dari pidana.
istilah hukum perdata, ada kalanya dipakai dalam arti yang kurang luas, dapat menjadi perbandingan "hukum dagang", seperti di dalam Pasal 102 UUD, yang diperintahkan kodifikasi hukum di Indonesia atas hukum perdata & hukum dagang, hukum pidana sipil & hukum pidana militer, hukum acara perdata & hukum acara pidana, dan urutan beserta kekuasaan pengadilan.
Hukum perdata dibagi menjadi empat, yaitu: