Penegakan hukum merupakan bagian dari usaha suatu bangsa untuk mempertahankan eksistensinya melalui pengorganisasian sumber daya guna merealisasikan cita-cita dan citra masyarakat yang terkandung dalam tata hukumnya. Dalam tradisi pemikiran legal-positivisme, yang banyak dianut dalam negara demokrasi sekarang ini, hukum dikonsepsikan sebagai produk legislasi.Â
KEMBALI KE ARTIKEL