Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan Pilihan

MLM Mimpi Jadi Jutawan di Siang Bolong

2 Oktober 2014   20:24 Diperbarui: 17 Juni 2015   22:38 332 1

  1. Menjual barang dengan system MLM dengan harga yang lebih tinggi dari harga wajar, maka hukumnya Haram karena secara tidak langsung pihak perusahaan MLM telah menambahkan harga barang yang dibebankan kepada pembeli sebagai sharing modal dalam akad Syirkah, mengingat pihak pembeli sekaligus menjadi member perusahaan MLM apabila ia ikut memasarkan akan mendapatkan keuntungan secara estafet. Ini dikaji sesuai fikih mengandung unsur kesamaran atau penipuan karena terjadi kekaburan antara akad jual beli yakni Syirkah sekaligus Mudharabah. Artinya pihak pembeli menjadi member juga sebagai pekerja yang memasarkan produk perusahaan kepada pembeli lain atau member baru. (Lihat Buku Fikih Indonesia hal. 288)
  2. Membayar pendaftaran bagi mereka yang ingin menjadi member dengan uang tertentu yang tanpa sadar membeli produknya baik untuk dijual lagi atau tidak. Ketentuan ini ditetapkan untuk mendapatkan poin-poin atau bonus. Poin bertambah dengan berhasil menjual produk atau menjaring anggota baru. Bila tidak tercapai target poin bisa hangus, direvisi keanggotaanya dll. Ini diharamkan karena mengandung unsur Gharar (Spekulasi) yang sangat jelas dan unsur kezaliman pada anggota. Cara memakan harta sesama dengan bathil dilarang QS: An Nisa: 29)
  3. Anggota baru mendaftar dengan membayar sejumlah uang tertentu tapi tidak ada keharusan untuk membeli atau menjual produk perusahaan MLM, dia hanya dianjurkan menjaring anggota baru dengan cara tersebut diatas, semakin banyak terjaring jd anggota semakin banyak bonusnya dari perusahaan MLM karena member baru juga menambah volume pembelian produk, menjaring member baru begitu seterusnya estafet. Ini adalah bentuk RIBA karena menaruh uang di perusahaan tersebut kemudian mendapatkan hasil yang lebih banyak.
  4. Bentuk bisnis pemasaran berjenjang sesuai level atau piramida, meskipun ada yang mengklaim bukan piramida namun bila dilihat dengan kejelian lihat upline tertinggi di Indonesia misalnya, Satu orang upline inilah yang mencengkeram kuat ke bawah downline nya dengan ambisi-ambisinya. Sebenarnya anggota MLM ikut bergabung dengan perusahaan MLM tersebut karena ada iming-iming bonus jutaan bahkan milyaran dengan harapan cepat kaya dalam waktu sesingkat mungkin dan bukan karena ia butuh produknya. Binis model ini adalah perjudian murni karena sebab beberapa hal berikut:
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun