Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Artikel Utama

Potensi Kudeta Militer di Indonesia

23 April 2015   15:27 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:45 4437 0

Potensi Kudeta Militer di Indonesia

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kudeta adalah kata kerja yang berarti perebutan kekuasaan (pemerintahan) dengan paksa.Kalau menurut Samuel P. Huntington ada 3 jenis Kudeta yaitu:

  • Kudeta sempalan dilakukan oleh sekelompok bersenjata yang dapat terdiri dari militer atau tentara yang tidak puas dengan kebijakan pemerintahan tradisional saat itu kemudian melakukan gerakan bertujuan untuk menggulingkan pemerintah tradisional dan kemudian menciptakan elit birokrasi baru.
  • Kudeta wali dilakukan oleh sekelompok tujuan kudeta seperti pada biasanya akan mengumumkan diri sebagai perwalian guna untuk meningkatkan ketertiban umum, efisiensi, dan mengakhiri korupsi akan tetapi pada kenyataan tidak akan ada perubahan yang mendasar pada struktur kekuasaan pada umumnya, para pemimpin kudeta akan menggambarkan diri dan tindakan mereka sebagai sementara dan akan menyesuaikan dengan kebutuhan.
  • Kudeta veto dilakukan dengan melalui partisipasi dan mobilisasi sosial sekelompok massa rakyat dalam melakukan penekanan skala besar berbasis luas pada oposisi sipil.

Mungkin Rakyat Indonesia kurang jeli kalau sesungguhnya Indonesia sudah 3 kali mengalami Kudeta.Ada Kudeta berdarah, dan adapula yang tanpa Korban Jiwa.Hanya saja kita lebih di nina bobokan oleh Sejarah bahwa tidak pernah ada Kudeta di Indonesia.

Presiden Sukarno adalah Presiden Pertama yang mengalami Kudeta Veto.Ketika Presiden Sukarno kehilangan dukungan public dan Jendralnya akibat Gerakan 30 September PKI.Dengan mengumumkan keadaan Darurat Suharto mengambil alih pemerintahan yang menggulingkan pemerintah sebelumnya dan menciptakan elit birokrasi baru. Hal ini ditandai dengan banyaknya militer yang menempati jabatan-jabatan public.Namun uniknya meskipun Kudeta Militer ini mengganti hampir seluruh pimpinan public di Indonesia dengan orang baru , Kudeta ini tidak merubah UUD 45.Indonesia dalam kepemimpinan Presiden Suharto bisa menerapkan UUD 45 dan terus mengembangkan menjadi salah satu dasar hukum yang sangat kuat di Indonesia. Pertahanan keamanan Indonesia Berdasarkan UU No. 20 tahun 1982 yang menyatakan : “bahwa upaya pertahanan keamanan negara Republik Indonesia mencakup pembentukan dan penggunaan sumber daya manusia, pengamanan serta pendayagunaan sumber daya alam, sumber daya buatan dan segenap prasarana fisik dan prasarana psikis bangsa dan Negara”.Kemudian dalam dalam Pasal 1 UU no. 20 tahun 1982selanjutnya juga ditekankan bahwa Pancasila dan UUD 45 merupakan titik dasar seluruh aktivitas kenegaraan kedepannya.Suharto bisa dibilang Presiden yang tidak tepat untuk Indonesia, namun beliau adalah orang yang tepat dalam membangun sistem dan memelihara hukum Tata Negara Indonesia.

Presiden Suharto adalah Presiden Kedua yang mengalami Kudeta Sempalan.Hal ini terjadi ketika menantu Presiden “Prabowo” naik pangkat begitu cepatnya dan mendapatkan jabatan militer strategis melewati senior-seniornya.Serta turunnya dukungan Internasional serta masyarakat Indonesia akibat krisis ekonomi 1998 mengakibatkan militer kemungkinan melakukan kudeta dengan melakukan kerusuhan besar di tahun 1998.Kudeta ini meruntuhkan sendi-sendi kenegaraan yang telah dibangun Presiden Suharto dan membuat Tata Negara Indonesia berubah cukup besar.Kita bisa lihat UUD 45 sebelum Amandemen dengan UUD 45 Setelah Amandemen 4 merubah wajah pemerintahan Indonesia.Namun uniknya perubahan struktur Tata Negara Indonesia bukan dilakukan sendiri oleh masyarakat sipil dan bukan dilakukan militer.

Presiden Abdurahman Wahid adalah Presiden Ketiga yang mengalami KudetaVeto.Kejadiannya bermula ketika Presiden Abdurahman Wahid mengeluarkan berbagai kebijakan yang tidak didukung masyarakat luas juga oleh DPR/MPR.Untuk menurunkan Presiden dilakukan ketika MPR/DPR melaksanakan Sidang Istimewa karena menetapkan Komjen Chaerudin sebagai pemangku sementara jabatan Kapolri.Sebelum Sidang Istimewa dijalankan Presiden Abdurahman Wahid telah mengeluarkan dekrit Presiden.Namun karena Militer tidak mendukung Dekrit Presiden maka jatuhlah kepemimpinan Presiden Abdurahman Wahid.

Saat ini Indonesia dibawah Kepemimpinan Presiden Joko Widodo yang baru beberapa bulan menunjukkan kekuatan politik yang sangat besar.Kekuatan Politik ini mengakibatkan timbulnya ancaman yang datang baik dari dalam maupun luar negeri.Ancaman dari Luar negeri misalnya penangkapan Illegal Fishing, Pelaksanaan Hukuman Mati bagi Pengedar Narkoba , pembenahan disektor ESDM dankeinginan Indonesia untuk mengambil alih wilayah Udara Indonesia yang saat ini sebagian dikuasai oleh Singapura.Keberadaan Presiden Joko Widodo saat ini lebih mulai dianggap sebagai ancaman bagi Negara-negara asing.Terlebih Kebijakan Politik Indonesia yang bebas aktif sangat berpotensi berseberangan dengan Negara-negara sekutu Eropa Barat yang saat ini mengepung Indonesia.Pangkalan Militer Amerika sudah tersebar di sekitar Indonesia mulai Diego Garcia, Christmas Island, Cocos Island, Darwin, Guam, Philippina, terus berputar hingga ke Malaysia, Singapore, Vietnam hingga kepulauan Andaman dan Nicobar.

Ancaman dari dalam negeri misalnya pengemplang pajak yang akan diusut, Pembenahan Illegal Logging , Pembenahan Transportasi, Pembenahan Mafia Migas dan Pembenahan Kejaksaan. Hal ini tentunya mulai membuat gerah para penjahat kerah putih di Indonesia yang selama ini bebas melaksanakan aktivitasnya.Presiden Indonesia sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan sungguh-sungguh dibawah tekanan.

Bambang Widjoyanto bersama kuasa hukumnya mengadukan Bareskrim ke Komisi Ombudsman pada tanggal 29 Januari makin terlihat kurangnya pengetahuan hukum Tata Negara di lingkungan pemimpin lembaga Negara.Ketika seseorang menjadi Pimpinan Lembaga Negara atau pernah menjabat Pimpinan Lembaga Negara itu artinya orang tersebut sudah percaya sistem dan lembaga Negara lainnya.Kalau orang tersebut mengadukan lembaga Negarake lembaga Negara lainnya demi hukum orang seperti ini sudah kehilangan seluruh hak dan kewajibannya sebagai pejabat Negara dan bisa dianggap sebagai pengkhianat Negara.Bisa diilustrasikan sebagai berikut, kaki mempertanyakan kepada kepala kenapa harus melangkah ke arah tertentu dan mengadukannya ke rambut. Karena rambut memiliki dukungan sel-sel darah merah dan putih, sel darah merah dan putih mengadakan demonstrasi dengan mengurangi aliran oksigen ke otak.Akibatnya seluruh organ tubuh bisa sakit karenanya.

Ancaman terbesar ialah lemahnya Tata Negara Indonesia sebagai fondasi Republik Indonesia.Terutama dikarenakan tidak dilaksanakannya asas Trias Politika.Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan menurut UUD 45 Amandemen 4 kedudukannya sejajar dengan DPR , MPR, Bank Sentral, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, KPU, Mahkamah Agung, BPK dan DPD.Dan sudah tidak ada lagi lembaga Tertinggi Negara.Dengan Tidak adanya Lembaga Tertinggi Negara maka setiap lembaga memiliki derajat yang sama dimata Undang-undang.

Dahulu MPR berfungsi untuk menetapkan GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara) yang menjadi acuan seluruh penyelenggara Negara.MPR dapat menetapkan GBHN ini karena merupakan lembaga tertinggi Negara.Saat ini karena sudah tidak ada lagi Lembaga Tertinggi Negara mengakibatkan Indonesia tidak bisa menetapkan arah tujuan Negara.Setiap lembaga Negara sederajat dengan Presiden bebas menentukan apa yang akan dilakukannya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun