Ditengah kegundahan masyarakat terkait rencana BALEG DPR RI beberapa waktu lalu untuk mengesahkan RUU Pilkada yang disinyalir sebagai “pemberontakan konstitusi” terhadap Keputusan Mahkamah Konstitusi No.60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XII/2024, memberikan sinyal merah untuk dikritisi oleh seluruh aktivis mahasiswa yang menyandang kewajiban sebagai Agent of Change. Seluruh mahasiswa dari kampus-kampus diseluruh pelosok negeri melakukan kajian massal dalam waktu yang berdekatan menyikapi rencana BALEG DPR RI tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL