Berbicara mengenai pegadaian syariah disana seseorang melakukan transaksi akad perjanjian antara pihak pemberi gadai dengan pihak penerima gadai. Sehingga subagyo menyatakan bahwasannya pegadaian syariah adalah suatu lembaga keuangan bukan bank yang memberikan kredit dengan gambaran khusus yaitu tidak lepas dari hukum gadai atau dikenal dengan istilah rahn sebagai ruang lingkup dari pegadaian syariah.Â
KEMBALI KE ARTIKEL