Medan – Alat peraga kampanye berupa baliho milik pasangan calon Walikota Medan nomor urut 2, Ramadhan Pohan – Edie Kesuma (REDI) yang terpasang di Jalan Pemuda, Medan, dinilai sejumlah pihak merupakan bentuk pelanggaran kampanye. Pasalnya, KPU telat menetapkan syarat pemasangan alat peraga berupa Baliho disediakan oleh KPU dan ditentu titik pemasangannya.
KEMBALI KE ARTIKEL