Susno Duadji, Jenderal bintang tiga Kepolisian Republik Indonesia, rencananya akan dijatuhkan vonis oleh Majelis Hakim di pengadilan negeri pada tangggal 24 maret 2011 mendatang.
Whistle Blower yang menghembuskan kasus mafia pajak, mafia hukum serta "borok" di tubuh institusi "Polri" ini diperkarakan karena sebab yang terkesan dipaksakan. Jaksa menuduh Komisaris Jenderal ini menerima suap Rp 500 juta dalam kasus ikan arwana dan korupsi Rp 8,1 miliar saat menjadi Kapolda Jawa Barat. Jaksa pun menuntut Susno dipenjara 7 tahun dan denda Rp 250 juta, ia juga diminta mengembalikan uang hasil dugaan korupsi sebanyak Rp 8,6 miliar kepada Negara.
KEMBALI KE ARTIKEL