Putusan Hakim Sarpin dalam sidang Pra Peradilan Komjen BG terhadap KPK medio Februari 2015 lalu, tampaknya tak menyurutkan langkah Lembaga anti rasuah ini untuk terus melanjutkan kasus ini. Tidak ada indikasi kerelaan KPK akan melempar penanganan kasus ini kepada pihak yang lebih berwenang, mengingat KPK tidak mempunyai kewenangan hukum untuk menghentikan suatu kasus terkait korupsi, kendati sulit pembuktiannya apalagi yang sudah jelas dinyatakan tidak terbukti.