Hari RayaIdul Adha yang tinggal beberapa hari lagi mendatang, menjadi momen penting dalam persidangan Anas Urbaningrum. Bagi umat Islam yang belum mampu mengerjakan perjalanan haji, maka ia diberi kesempatan untuk berkurban, yaitu dengan menyembelih hewan qurban sebagai simbol ketakwaan dan kecintaannya kepada Allah SWT. Pembacaan vonis Hakim Haswandi terhadap Anas, pada rabu (24/09/2014) tepat 11 hari menjelang Hari Raya Idul Adha atau Idul Qurban dirasa begitu sesuai dengan momennya, Hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap Anas yang menurutnya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara berulang kali.
KEMBALI KE ARTIKEL