BOGOR - SMA Negeri 1 Cigombong memutuskan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas secara
hybrid. Keputusan ini dibuat oleh pihak sekolah berdasarkan Penyesuaian SKB 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran di masa Pandemi Covid-19, SE Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa Pandemi Covid-19, Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 01 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, dan Surat Bupati Kabupaten Bogor mengenai pelaksanaan pembelajaran.
KEMBALI KE ARTIKEL