Mohon tunggu...
KOMENTAR
Inovasi

Aplikasi ''E-Dukcapil'' sebagai Inovasi Pelayanan Publik dalam Pembuatan e-KTP

11 Juni 2023   06:32 Diperbarui: 11 Juni 2023   07:39 461 1
Otonomi daerah adalah kewenangan suatu daerah untuk mengukur, mengurus pemerintahan dan kepentingan masyarakat secara mandiri, menurut peraturan dan cara masing-masing, tentunya tidak dengan melanggar peraturan yang telah di tetapkan peraturan perundang-undangan pusat. Menurut Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 pasal 1 ayat 6, pengertian otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai peraturan perundang-undangan. Inovasi dalam otonomi daerah ini berfungsi meningkatkan pertumbuhan kualitas ekonomi dalam daya saing di suatu daerah tersebut dan meningkatkan sumberdaya sekitar. Inovasi menjadi salah satu jalan pintas suatu negara dalam mengakselerasi daya saing. Unsur-Unsur negara yaitu pemerintah, swasta dan masyarakat sipil harus berinovasi. Inovasi di lingkungan instansi pemerintah baik pemerintah provinsi, non kementerian, pemerintah kabupaten/kota yang sangat penting karena mempercepat dan meningkatkan pelayanan layanan publik.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun