Hukum islam yang memiliki kedudukan setelah Al-Qur'an yaitu hadits, Dengan perkembangan ilmu hadits (ulumul hadits) untuk tujuan memperjelas tentang kualitas hadist jika matan atau sanad telah ditemukan. Sehingga dapat ditemukan mana hadist yang layak hujjah ataupun tidak layak sebagai hujjah. Disini itu hadits mempunyai fungsi lain untuk mengklarifikasikan apa yang terkandung dalam Al-Qur'an didunia. Untuk memahami tentang hadits dan Al-Qur'an  membutuhkan alat dalam bentuk  ilmu pengetahuan sehingga dalam mempelajari baik dan buruknya.
  Â