JAKARTA --- Ada sedikit perubahan bagian kerja antara Dinas Pekerjaan Umum (PU) dengan Dinas Kebersihan di bawah naungan Pemprov DKI Jakarta. Jika sebelumnya penanganan sampah di sungai/kali dilakukan oleh Dinas Kebersihan dan pengerukan kedalaman sungai/kali dilakukan oleh Dinas PU, maka sejak tahun 2014 mulai dilakukan konsentrasi kerja antara keduanya demi peningkatan sinergi kerja dalam penanganan bahaya banjir di Ibukota.
KEMBALI KE ARTIKEL