Secara kebahasaan istihadhah berarti "mengalir", sedangkan dalam fikih diartikan sebagai darah yang keluar dari vagina, selain darah haid dan nifas. Dari pengertian ini berarti wanita yang mengalami pendarahan haid lebih dari 15 hari 15 malam (360 jam), atau pendarahan nifas lebih dari 60 hari 60 malam, demikian juga wanita yang mengalami pendarahan kurang dari satu hari satu malam, disebut Mustahadhah. Dengan demikian, wanita yang mengalami pendarahan haid kurang dari 15 hari 15 malam atau pendarahan nifas kurang dari 60 hari 60 malam, tidak disebut Mustahadhah. Bagaimanapun macam dan bentuk darahnya.
 istihadhah biasanya terjadi disebabkan oleh kondisi psikis dan psilokologis wanita yang mengalaminya, seperti mengalami gangguan emosional, kegelisahan, dsb. Seperti beban jiwa yang menimpa menyebabkan pikiran terkontaminasinya kinerja bagian otak yang disebut hypothalamus.Â