Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

BUMDes Menuju Desa Berdaya

8 Maret 2021   22:52 Diperbarui: 8 Maret 2021   22:53 183 1
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menjadi icon desa di bawah Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) yang dilandasi oleh UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 213 ayat (1) disebutkan bahwa "Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa" dan tercantum pula dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2005 tentang Desa. Bumdes menjadi wadah untuk menggali potensi desa dan di up ke publik agar diketahui masyarakat luas. Potensi desa bisa digali dari kemampuan Bumdes memenuhi kebutuhan masyarakat desa, dan juga sebaliknya potensi desa yang ada bisa di up ke publik untuk selanjutnya bisa diminati masyarakat luas.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun