Oleh Naila Margaretha
Ada yang belum mengenal tentang hukum?
Semua orang pasti mengenal apa itu hukum, dan kenapa di negara kita di sebut negara hukum. Hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dilakukan oleh penguasa atau pemerintah atau pejabat sampai struktural paling bawah. Hukum sendiri berupa tertulis juga ada berupa tidak tertulis, yang mana jika hukum berupa tertulis itu seperti buku kompilasi hukum Islam. Mengapa hal tersebut dikatakan hukum tertulis? Karena peraturan perundang-undangan entah tentang perkawinan, perwakafan ataupun hal lainnya itu sudah tercantum pada buku tersebut. Norma hukum tertulis adalah sistem aturan yang diciptakan oleh lembaga kenegaraan yang ditunjuk melalui mekanisme tertentu. Artinya, norma hukum tertulis diciptakan dan diberlakukan oleh institusi yang memiliki kewenangan dalam membentuk dan memberlakukan norma hukum tertulis. Dari hukum yang tidak tertulis ini bisa sering kita jumpai di kehidupan yakni tentang hal nya kepercayaan di lingkungan masyarakat atau daerah itu sendiri atau bisa dibilang keyakinan. Hukum tidak tertulis untuk mengatur warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara.