Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat diimplementasikan sebagai upaya memberikan kemudahan akses perumahan bagi rakyat indonesia yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 yang erupakan revisi dari Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Revisi dari Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 menjadi Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 bertujuan untuk memperjelas aturan dan memperluas cakupan peserta yang wajib bergabung dalam program ini.
KEMBALI KE ARTIKEL