Dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang diteken oleh Presiden Jokowi pada 30 Mei 2024, terdapat tambahan pasal baru yaitu pasal 83A yang mengatur tentang penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK). Pasal ini menetapkan bahwa penawaran WIUPK diberikan secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Contohnya dalam beberapa kesempatan, Presiden Jokowi telah berjanji akan memberikan izin tambang kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk dikelola. Salah satu perwakilan dari PBNU menilai bahwa PBNU mampu menjamin profesionalitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan serta pemanfaatan hasil tambang tersebut. Bukan hanya PBNU yang memberikan tanggapan positif terhadap Peraturan Pemerintah (PP) terbaru ini, tetapi juga organisasi keagamaan lainnya turut menyuarakan pendapat mereka. Misalnya, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), memberikan apresiasi terhadap langkah Presiden Jokowi yang memberikan legalitas bagi ormas keagamaan untuk mengelola pertambangan. PGI menilai bahwa regulasi ini menunjukkan komitmen Jokowi dalam melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat dalam mengelola kekayaan negeri ini. Namun pimpinan GPI juga mengingatkan agar ormas keagamaan tidak melupakan tugas dan fungsi utama mereka yaitu membina dan membimbing umat. Meskipun diberikan peran dalam pengelolaan pertambangan, ormas keagamaan harus tetap fokus pada misi spiritual dan sosial mereka, memastikan bahwa keterlibatan dalam sektor ekonomi tidak mengesampingkan tanggung jawab utama mereka kepada masyarakat dan umat.
Penetapan kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan peran yang lebih besar kepada ormas keagamaan dalam sektor pertambangan. Diharapkan dengan partisipasi ormas keagamaan seperti PBNU, pengelolaan tambang dapat dilakukan dengan lebih profesional dan akuntabel, membawa manfaat ekonomi yang signifikan baik bagi ormas tersebut maupun masyarakat luas.